Kades Muara Dua Ditahan

Jumat 24-01-2020,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR,Bengkuluekspress.com - Oknum Kepala Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas, yang diketahui masih berstatus Kepala Desa aktif Ls harus ditahan Polres seluma. Lantaran diduga telah melakukan pengelapan uang perusahaan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS). \"Tersangka untuk penyidikan harus ditahan selaku kontraktor,\" tegas Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK Kepada BE kemarin (23/1). Diketahui, kades ditahan kepolisian bukan dalam kasus korupsi, melainkan selaku kontraktor angkut buah kelapa sawit diduga telah menggelapkan dana transfer dari perusahaan diluar haknya. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 85 Undang-undang RI No 3 tahun 2001 tentang transfer dana, junto pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Diceritakan penyidik, jika dari 27 orang kontraktor yang menerima transfer dana angkut buah kelapa sawit PT MSS. Ada 7 orang kontraktor yang menerima kelebihan bayar. Namun dari ketujuh kontraktor tersebut, ada 6 kontraktor yang telah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut. Sedangkan oknum kades tersebut yang juga selaku kades justru tidak mengembalikan dana yang bukan haknya kembali ke pihak perusahaan. Jika jumlah total dana yang ditransfer PT MSS mencapai sebesar Rp 178.043.948. Sedangkan, yang menjadi hak oknum kades tersebut hanya Rp 9.624.678. Sehingga kelebihan bayar mencapai Rp 168.419.270. Namun sayangnya, saat pihak perusahaan berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan agar dana kelebihan bayar tersebut dikembalikan, justru tidak disanggupi oknum kades tersebut, dengan alasan dana kelebihan tersebut telah habis untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

\"Setelah dilaporkan baru kades ini ada niat untuk mengembalikan dana kelebihan kepada pihak perusahaan. Hanya saja, perusahaan menolak permohonan oknum kades tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum,\"ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, penyidik terus melakuka pemberkasan sejauh ini tersangka dikenakan pasal 85 Undang-undang RI No. 3 tahun 2001 tentang transfer dana, jo pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(333)
Tags :
Kategori :

Terkait