Pemprov Bengkulu Usulkan Perubahan Dua Perda ke DPRD

Kamis 23-01-2020,15:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, mengusulkan dua peraturan daerah (Perda) untuk dilakukan perubahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Usulan perubahan perda tesebut disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (23/1).

\"Pemprov Bengkulu mengusulkan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha,\" ungkap Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah kepada Bengkuluekspress.com, Kamis (23/1).

Dijelaskan Dedy, hal itu melihat kondisi lapangan saat ini tentunya ada beberapa perubahan yang signifikan dari sebelumnya ketika perda itu dibuat. \"Pemerintah daerah bersama kawan-kawan di DPRD, agar memberikan masukan, serta perbandingan dengan Provinsi lain. Kemudian, kita sesuaikan saja dengan kondisi lapangan saat ini,\" ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, rapat dilanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi usulan perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No.11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut. \"Usulan perubahan Perda ini, akan dibahas pada sidang selanjutnya dengan pandangan fraksi pada sidang paripurna mendatang,\" tutupnya. (HBN/ADV)

Tags :
Kategori :

Terkait