BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pembangunan pengolahan sampah sistem sanitary landfill yang merupakan bantuan dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, tampaknya batal diwujudkan tahun 2020 ini. Hal ini dikarenakan Pemkot tidak jadi melakukan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Air Sebakul yang merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Dijelaskan Kepala Bidang Pengolahan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Rusman Effendi SSTP, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan lahan ke kementerian, namun berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, lahan tersebut dialihkan untuk kepentingan pembangunan lain seperti pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
\"Sehingga kita tidak ada lahan lain untuk mengganti usulan lahan itu, padahal sudah lengkap dengan sertifikat, DID, cuma karena ada pengalhan fungsi lahan, akhirnya sampai kini kita kesulitan mencari lahan baru,\" ujar Rusman, kemarin (22/1).
Diketahui, nilai bantuan itu akan diberikan secara bertahap mulai dari Rp 14 miliar, Rp 16 miliar, Rp 19 miliar dan terakhir Rp 22 miliar. Bantuan ini nantinya dalam wujud pembangunan pengolahan sampah sesuai standar nasional. \"Kita terima bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk pembangunan TPA baru,\" jelasnya.
Dalam pembangunan ini maka akan dibuat sistem pengolahan modern dan dilengkapi dengang gedung riset, gudang proses pemilihan, gudang pemilahan limbah berbahaya, sampai peralatan-peralatan teknis seperti mesin press, mesin pencacah, maupun alat-alat lainnya yang mampu menekan volume sampah. Dan dengan peralatan ini sampah organik tadi bisa diolah menjadi pupuk, sisa-sisa makanan bisa diolah menjadi pur untuk pakan ternak.
\"Dalam pembangunan itu kita terima lengkap, sudah sistem sanitary landfill dan peralatan canggih lainnya,\" jelas Rusman.
Ia mengatakan pada tahun 2019 lalu DLH sudah berupaya mengusulkan anggaran sekitar Rp 4 miliar ke dalam APBD 2020, anggaran ini untuk pembelian lahan sekitar 5 hektare yang tidak jauh dari kawasan TPA Air Sebakul. Hanya saja berdasarkan kajian dari DPRD kota usulan anggaran tersebut ditunda.
Dijelaskan Rusman, saat ini kondisi TPA milik Pemda kota sudah over load dan harus ada perluasan lahan, namun dikarenakan tidak didukung anggaran, maka pihaknya akan tetap berupaya agar bisa melakukan pengolahan dengan lahan yang ada. Hanya saja, Kota Bengkulu akan sulit untuk kembali mendapatkan piala Adipura karena TPA tidak sesuai standar.
\"Jadi sebenarnya yang diharapkan amanat Undang-undang Persampahan itu, bukan berarti sampah itu dibuang begitu saja, tetapi ada pemanfaatan lagi termasuk limbah-limbah berbahaya seperti oli, minyak, alat-alat medis dan lainnya,\" imbuhnya. (805)