BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Subdit ll Ditresnarkoba Polda Bengkulu, berhasil menangkap terduga seorang bandar ganja berikut berhasil mengamankan barang bukti 40 kilogram ganja kering. Terduga pelaku IP (32), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Dia menyimpan puluhan kilogram ganja tersebut dikontrakannya di Jalan Merpati 23 Rawa Makmur.
Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sacroni melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, awalnya pada saat diamankan, anggota polisi berhasil mendapati barang bukti 1 paket ganja berukuran kecil. Selanjutnya, anggota langsung menggeledah kediaman tersangka.
\"Ya, saat digeledah di kontrakannya, anggota berhasil menemukan BB puluhan kilo ganja yang masih dibungkus lakban. Ada juga yang masih di dalam karung. Berdasarkan pengakuan tersangka ini, ganja tersebut milik BW, seorang napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Bentiring,\" jelas Sudarno, Kamis (23/01)
Selanjutnya, polisi langsung menjemput tahanan lapas Bentiring tersebut dan benar, BW mengakui jika ganja tersebut miliknya yang dititipkan kepada IP untuk diedarkan. Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram itu masuk ke Bengkulu.
Hingga saat ini dua orang terduga pelaku masih diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Imn)