LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengusulkan sebanyak 832 unit rumah untuk masuk kedalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), khusus renovasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Yulizar SH mengatakan, bahwa untuk usulan program BSPS katagori RTLH tahun 2020, untuk usulan telah disampaikan dan saat ini tinggal menunggu apakah usulan disetujui atau tidak.
“Usulan sudah kita sampaikan, tinggal menunggu lagi,” jelasnya, kemarin (22/01).
Menurutnya, untuk memastikan atas usulan yang sebelumnya telah disampaikan, sehingga bisa diketahui berapa alokasi untuk Kabupaten Lebong. Apakah dari usulan semuanya diterima atau berapa yang akan diakomodir kementerian.\"Kita berharap secepatnya alokasi untuk Kabupaten Lebong sudah bisa diketahui,” sampainya. Setelah usulan nantinya diterima, sambungnya, nama-nama penerima serta sebaran lokasi rumah penerima akan dituangkan kedalam surat keputusan (SK) kementerian.
Kemudian akan dilakukan persiapan untuk semua hal yang nantinya akan dilakukan.“Semuanya selesai, nantinya segera direalisasikan,” ucapnya.Untuk besaran bantuan sendiri, Yulizar belum bisa memastikan secara pasti. Namun jika bantuan yang nantinya diberikan kepada penerima merujuk sama dengan tahun 2019 yang lalu. Maka besaran bantuan yaitu Rp 17,5 juta yang nantinya diperuntukan sebesar Rp 15 juta untuk membeli material dan sisanya sebesar Rp 2,5 juta untuk upah tukang.“Kita belum mengetahui apakah nantinya bantuan akan meningkat atau tidak,” tutupnya.(614)