Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan itu tidak ada penyimpangan atau adanya indikasi kerugian negara. Dari hasil pengecekan di lapangan itu nanti akan diketahui sejauh mana pelaksanaan pembangunan pada tahun 2012 lalu.
Jika dari hasil cek fisik itu pihaknya mengetahui proyek itu ada indikasi kerugian negara, maka pihaknya akan meminta pihak kontraktor dapat mengembalikan kelebihan dana yang sudah diterimanya ke kas daerah. Selain itu itu hasil cek fisik itu nanti akan disampaikan kepada pihak BPKP Perwakilan Bengkulu.
\"Selain BPKP itu sendiri yang turun langsung mengecek pelaksanaan di lapangan, hasil kinerja Inspektorat dapat juga dijadikan acuan bagi BPKP Bengkulu untuk menilai kegiatan pembangunan di BS,\" ujar Yurdan Nil.(369)