\"Memang tahun ini, tidak ada pengangkatan sekdes menjadi PNS. Namun, kita tetap memperjuangkan mereka agar dapat diangkat menjadi CPNS,\" terang Sekdakkab Benteng, H. Dharmawan Yakoeb.
Pemkab Benteng sendiri sangat membutuhkan Sekdes berstatus sebagai PNS tersebut. Namun pengangkatan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kendati demikian, diharapkan kepada seluruh Sekdes tetap memberikan pelayanan prima pada seluruh masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju ini.
Sebanyak 32 sekdes yang belum diangkat menjadi PNS itu, merupakan sisa dari pengangkatan sebanyak 133 sekdes se- Kabupaten Benteng ini. Sejak tahun 2009 hingga 2012 lalu, Pemerintah Pusat melalui Pemkab benteng telah mengangkat sekdes menjadi PNS sebanyak 101 orang. Masih tersisa sebanyak 32 orang tersebut. Memang pengangkatan sekdes menjadi PNS ini tidak memerlukan persyaratan dan tata pengangkataan secara khusus atau tes.
Melainkan, hanya berdasarkan kreteria yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat saja. Untuk landasan hukum pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu, adalah PP No 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan pengangkatan sekdes. \" Kita berharap pemerintah pusat dapat mengangkat sisa 32 orang sekdes ini untuk menjadi PNS. Namun, untuk kapan waktunya belum dapat dipastikan,\"terangnya. (111)