CURUP, Bengkulu Ekspress- Setelah sebelumnya berhasil mengungkap keberadaan satu hektar ladang ganja siap panen, jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, dari keduanya petugas berhasil mengamankan 25 paket sabu yang terdiri dari satu paket besar dan 24 peket kecil.
\"Kedua tersangka ini kita amankan pada Selasa (7/1) di kawasan Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianti SE, saat konferensi pers di ruang Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.
Dijelaskan AKP Tatar, keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dalam mengungkap sindikat bandar Narkoba di Rejang Lebong tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi Narkoba di Kelurahan Air Bang. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian ternyata memang ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka DE (23) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.
\"Setelah DE kita amankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti,\" tambah AKP Tatar.
Barang bukti yang diamankan tersebut yaitu dua paket kecil sabu dari saki kiri DE, 12 paket sabu dari dalam kotak permen warna hitam, uang sebesar Rp 282 ribu, dua unit Hp dan satu pirek.\"Tersangka DE ini merupakan residivis kasus Curat dan dari barang buktinya DE ini diduga sebagai pengedar,\" paparnya.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Edi Suprianto menambahkan setelah jajarannya berhasil mengamankan DE, kemudian mereka langsung melakukan pengembangan dari keterangan yang dilakukan DE petugas langsung melakukan penggeledahan disalah satu rumah di Jalan Bakti Osis Kelurahan Air Bang, saat dilakuk penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yatitu AA (24) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah yang tengah tertidur.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disimpan dalam jok motor, satu paket besar sabu, satu unit sepeda motor, satu unit HP, 1 buah pipet skop plastik, 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.\"Dalam kasus ini kita juga mengamankan 10 lembar uang yang diduga uang palsu, dimana dari keterngan tersangka uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,\" terang Iptu Edi.
Terkait dengan keberadaan uang yang diduga uang palsu tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah benar uang tersebut memang hasil penjualan sabu atau justru tersangka tersebut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, menurut Iptu Edi keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga menurutnya kedua tersangka tersebut selain diindentifikasi sebagai pengedar juga sebagai pemakai.
Kemudain terkait dengan asal sabu-sabu yang mereka miliki, dari keterangan keduanya, sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding. dimana menurutnya saat ini A sudah masuk dalam target operasi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.
\"Dari pengakuan tersangka, untuk A ini mereka hanya mengenal nama saja, karena saat melakukan transaksi dengan A, tidak dilakukan A langsung namun melalui orang lain, sehingga dengan A ini mereka hanya melakukan komunikasi melalui telpon saja,\" demikian Iptu Edi.(251)