\"Tahun ini REI masih menargetkan angka yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni 6.000 unit rumah terbangun. Namun pada tahun 2019 realisasi hanya mencapai 4.000 unit perumahan,\" kata Ketua REI Provinsi Bengkulu, Suprayitno, kemarin (8/1).
Ia mengaku, pada 2019 lalu pembangunan rumah subsidi sulit mencapai target karena persoalan perizinan. Mengingat dalam aturan melalui PP 64 tahun 2016 mengenai Peraturan Daerah, segala bentuk perizinan dipermudah.
\"Namun sayangnya sampai saat ini masih ada daerah atau kabupaten yang menerapkan perizinan menggunakan aturan lama. Seperti halnya aturan pengeringan, masih ada daerah yang memberlakukan izin pengeringan,\" ujarnya. Ia mengatakan, saat ini pemerintah pusat tengah mengupayakan kemudahan untuk pengembangan perumahan subsidi.
Dari pertemuan dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, REI menyampaikan permintaan peningkatan pembiayaan perumahan dari Rp 11 triliun menjadi Rp 18 triliun di tahun 2020.\"Upaya ini dilakukan untuk mencapai target pembangunan satu juta rumah agar tercapai,\" tuturnya.
Selain itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini masih dikenakan 5 persen di beberapa daerah. Meski ada beberapa pihak yang telah mencantumkan hanya 2,5 persen. \"Usulan kami untuk rumah dengan harga Rp 150 juta bisa tidak kena BPHTB,\" harapnya.
Saat ini di beberapa daerah juga masih mengalami persoalan terkait adanya aturan yang tumpang tindih. Pada PP nomor 64 tahun 2016 mengenai Peraturan Daerah ada beberapa perizinan yang dipermudah. Namun aturan ini belum diselaraskan di daerah karena menyangkut aturan lain.\"Misalnya mengenai andalalin, pada PP 64 sudah dihapus. Tapi pada undang-undang lalu lintas masih dicantumkan, makanya tumpang tindih,\" tutupnya.(999)