Tunggakan Capai Rp 70 Miliar

Kamis 09-01-2020,13:07 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Total 127.842 Jiwa PBPU BPJS Kesehatan  Tak Bayar Iuran

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Keputusan Pemerintah Pusat menaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020, karena jumlah tanggungan BPJS yang kian tinggi diikuti dengan meningkatnya jumlah tunggakan iuran dari masyarakat yang juga tinggi. Bahkan jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga per Desember 2019 di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 70 miliar lebih.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar SE AAAK mengatakan, ada beberapa hal yang memicu adanya tunggakan itu. Salah satunya, keterlambatan iuran dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBPU.

Dimana saat ini jumlah peserta yang menunggak iuran di BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mencapai 127.842 jiwa. Dengan jumlah penunggak terbanyak berada di Kota Bengkulu dan terendah di Kabupaten Kaur. \"Angka tunggakan terbesar itu di wilayah Kota Bengkulu mencapai sekitar Rp 30 miliar dan tunggakan terendah itu ada di Kabupaten Kaur sekitar Rp 4,3 miliar,\" kata Mitra, kemarin (8/1).

Hingga saat ini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu terus mengupayakan penagihan iuran. Baik itu secara masif melalui media, serta dengan memanfaatkan kader JKN di masing-masing wilayah, kemudian melalui petugas telecollecting yang siap menelepon peserta untuk melakukan pembayaran iuran.

\"Kita setiap saat dengan berbagai upaya yang masiv sudah mengingatkan peserta baik melalui iklan di media serta mengingatkan juga by phone. Dan kami harap, ke kepala daerah masing-masing jika ada peserta yang tidak mampu, tapi punya mandiri untuk dialihkan saja menjadi jaminan pemerintah daerah,\" tuturnya.

Ia menambahkan, pengalihan tersebut dilakukan mengingat jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu terbanyak merupakan peserta mandiri kelas III mencapai 96 ribu orang lebih. Sehingga Jika mereka mampu diberikan jaminan oleh pemerintah daerah.

\"Rata-rata penunggak adalah peserta mandiri kelas III, kita tidak tau kenapa mereka menunggak, tapi jika mereka tidak mampu kami berharap mereka bisa dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah,\" tutupnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri mengaku, masyarakat di Bengkulu masih belum terlalu tertib membayar iuran BPJS Kesehatan karena kurangnya pemahaman dari peserta BPJS Kesehatan itu sendiri. Bahwasannya, ketika pelayanan dijalankan maka peserta wajib membayar iuran dengan rutin.

\"Ketidaktahuan ya, jadi masih banyak peserta yang belum tau bahwa kalau jadi peserta JKN itu harus secara continue (berkelanjutan) melakukan pembayaran. Tapi, masih ada yang setelah mendapatkan pelayanan, iuran dihentikan,\" tuturnya.

Menanggapi tunggakan iuran BPJS peserta mandiri kelas III yang cukup banyak, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut hal tersebut, apakah mereka tidak mampu bayar atau enggan membayar. Jika peserta mandiri kelas III tersebut menunggak iuran karena tidak mampu bayar maka secepat mungkin agar segera didaftarkan ke Kemensos untuk menjadi peserta PBI. \"Kalau mereka tidak mampu bayar karena miskin, kita sarankan agar segera didaftarkan ke Kemensos untuk menjadi peserta PBI,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait