BENGKULU, bengkuluekspress.com - Banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemekaran RT, khususnya kawasan perumahan, tampaknya belum bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, sejak tahun 2019 lalu Pemerintah Kota Bengkulu melalui surat edaran wali kota melalukan moratotium penambahan RT.
\"Ya untuk pemekaran RT tidak bisa karena sudah dimoratorium Pak Wali, tapi sifatnya hanya sementara,\" kata Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu, M Dani, kemarin (7/1).
Ia tidak bisa menentukan kapan batas akhir penundaan itu, karena ditunda tanpa batas waktu ditentukan. Sehingga tinggal menunggu kebijakan dari Kepala Daerah kapan usulan pemekaran RT tersebut bisa dibuka kembali.
Dani mengaku penghentian itu karena keterbatasan anggaran. Sebab, dengan bertambahnya RT maka akan bertambah pula ketua-ketua RT yang akan dibiayai pemerintah seperti Bantuan Operasional (BOP) atau gaji ketua RT. \"Keterbatasan dana dari APBD termasuk gaji Ketua RT,\" ungkapnya.
Diketahui, sejak 2018 lalu wali kota telah menaikkan gaji Ketua RT dari Rp 350 menjadi Rp 500 ribu dan saat ini jumlah RT di Kota Bengkulu sekitar 1.600 RT, sehingga setiap tahun APBD dibebani sebanyak Rp 800 juta perbulan atau Rp 9,6 miliar per tahun. Itu pun belum ditambah dengan gaji/honor, 228 Ketua RW dan 737 Linmas. \"Jadi meskipun kalau ada RT yang ingin mandiri (tanpa digaji) tetap tidak bisa, karena selain gaji juga ada persyaratan lainnya, maka intinya tetap dihentikan dulu,\" terang Dani.
Selain itu, Dani juga menjelaskan jika pada akhirnya pemekaran RT dibuka kembali maka syarat yang harus disiapkan harus memiliki minimal 50 KK yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian diusulkan ke pihak kelurahan setempat dan diproses serta di-SK-kan. \"Setelah diproses maka tinggal ditetapkan lurah dan camat kemudian laporannya disampaikan ke pemerintah kota,\" pungkasnya. (805)