Satpol PP Warning Baliho Tanpa Izin

Jumat 03-01-2020,09:55 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Maraknya pemasangan baliho yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan belum mengantongi izin dari dinas terkait menjadi perhatian serius pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur. Menyikapi hal ini, Satpol PP meminta pihak yang memiliki baliho untuk segera mengurus izin. Jika tidak, Satpol PP tak segan-segan akan membongkar baliho bila memasang di tempat umum namun belum mengantongi izin instansi terkait.

“Dari data kita sudah ditemukan ada 8 jenis baliho bentuk promosi yang ditemukan dan belum mengantongi izin,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kaur, Drs Surianto Ajam MM melalui Kabid Trantib Sulaiman Efendi SE, kemarin (2/1).

Dikatakan Sulaiman, saat ini ada 8 macam baliho yang tegurannya sudah disampaikan, diminta untuk melakukan perizinan pemasangan baliho. Delapan macam baliho itu terancam diturunkan sementara lantaran belum ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kaur. Namun demikian, penurunan ini ditegaskannya baru rencana, artinya nanti setelah pihak pihak yang memasang baliho mengurus izin dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan, tentu teguran itu akan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Ini sesuai dengan Perbup, baliho yang dipasang wajib membayar retribusi sesuai dengan ketentuan. Artinya bila tak mematuhi aturan, terpaksa kita turunkan sementara,” ujarnya.

Ditambahkannya, rencana penurunan baliho ini untuk semua baliho tanpa terkecuali, baik promosi usaha, promosi yang lainnya yang dipasang di tempat umum. Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berniat memasang baliho, agar dapat mengurus perizinan untuk menghindari penurunan paksa oleh penegak Perda. Sebab nanti bila baliho tersebut sudah mendapat izin, tentu pemiliknya tak perlu merasa cemas diturunkan.

“Untuk baliho belum ada izin itu sudah kita warning, dan juga selain itu baliho juga dapat memberikan sumbangan kepada daerah, mengurus izin berarti turut serta membangun daerah melalui pembayaran PAD sektor reklame,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait