BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam mencegah kasus tindak pidana perdagangan manusia, Kantor Imigrasi Kelas l Bengkulu melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 83 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bengkulu. Hal itu dilakukan karena diduga para calon TKI tidak bisa melengkapi berkas atau non prosedural.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Bengkulu, Samsu Rizal saat merilis hasil kegiatan selama 2019, Kamis (2/20). Dikatakannya, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 62 orang calon TKI non prosedural.
\" Ya dari jumlah paspor yang kita keluarkan ada 207. Namun juga ada 83 orang yang kita lakukan penundaan penerbitan paspor karena tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari kemenaker dan saat di wawancarai mereka ini mencurigakan tujuan pembuatan paspornya tidak jelas, ngaku mau liburan tapi gak tau nama tempat tujuannya,\" ucapnya.
Hal itu dilakukan guna mencegah korban penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan manusia yang kerap terjadi. Biasanya pemohon paspor perorangan ini mengaku hanya untuk mengunjungi keluarganya atau dengan modus-modus lainnya.
Selain itu, selama 2019 terdapat 11 orang yang telah dideportasi karena terkait izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ke 11 orang tersebut yakni 6 orang dari Cina, 3 orang dari Jepang, Malaysia 1 orang, dan Nepal 1 orang.(Imn)