2019, Polda Bengkulu Selamatkan Rp 3,1 M Uang Negara

Senin 30-12-2019,22:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sepanjang tahun 2019, Polda Bengkulu beserta jajaran sudah menyelesaikan 21 kasus korupsi. Dari semua kasus yang berhasil ditangani, sebanyak Rp 3,1 miliar uang negara berhasil diselamatkan. Hal itu dijelaskan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Supratman saat press conference, Senin siang (30/19).

Kapolda menjelaskan, total ada 28 kasus yang ditangani pihaknya sepanjang 2019, namun sebanyak 21 kasus telah rampung diselesaikan.

\"Untuk penanganan kasus korupsi tahun kemarin ada 79 kasus dan 76 kasusnya selesai ditangani. Tahun ini sedikit mengalami penurunan. Dari 28 kasus, 21 nya selesai. Dari kasus ini kita juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kita, untuk kedepan lebih baik lagi,\" ucap Kapolda.

Sementara kasus penanganan narkoba sepanjang tahun ini Polda Bengkulu menangani sebanyak 300 kasus dan 262 berhasil diselesaikan. Dibandingkan tahun sebelumnya, Polda Bengkulu melalui Ditresnarkoba Polda Bengkulu bekerja sangat baik dengan menangani 340 kasus dan semuanya 100 persen diselesaikan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait