Putuskan 2 Nama Cawagub
\"Kami minta Bapak Gubernur dapat memproses 3 nama calon wakil gubernur yang telah diserahkan oleh DPD Demokrat beberapa hari lalu,\" ujar Edison.
Ia mengatakan meskipun Partai Amanat Nasional PAN selaku salah satu Parpol pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, belum menyampaikan nama usulan bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu pengganti kepada Gubernur Bengkulu. Gubernur harus punya sikap dan tidak usah menunggu terlalu lama.
Permintaan ini menurut Edison dilakukan Partai Demokrat mengingat masyarakat Provinsi Bengkulu saat ini juga telah menunggu pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Bengkulu sisa jabatan 2010-2015. Walaupun alasan Gubernur Bengkulu masih menunggu PAN, Edison juga tidak bisa memaksanya, karena sepenuhnya tergantung kepada Gubernur Junaidi Hamsyah.
Menurut Edison siapapun yang dijagokan oleh Partai Demokrat, Mantan Wakil Walikota Bengkulu ia berharap kalau bisa dirinya yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bengkulu. Akan tetapi, karena yang memilih pertama di gubernur dan kedua di DPRD Provinsi Bengkulu, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan prosedur yang berlaku.
\"Kalau saya berharap, saya yang dipilih tapi semuanya diserahkan sepenuhnya kepada 45 anggota DPRD Provinsi,\" kata Edison. Edison juga mengakui kalau rivalnya Dian Syakroza dan Sultan B Najamudin juga berpengalaman dan piawai di bidang politik, meninggat Dian Syakroza adalah anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Bengkulu, dan Sultan Najamudin yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin merupakan anggota DPD-RI Dapil Bengkulu.
Sumber BE di DPP PAN menyebutkan pihaknya akan merekomendasikan 2 nama yaitu Sultan B Najamudin dan Edison Simbolon. Namun hingga saat ini belum di SK-kan oleh DPP Demokrat, mengingat kesibukan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa. Jika, informasi tersebut benar, menunjukan jika DPP PAN dan DPP Demokrat Sultan dan Edison menjadi Cawagub untuk diusulkan oleh gubernur ke DPRD Provinsi. Selanjutkan, DPRD Provinsi akan memilih salah satu dari 2 nama yang dicalonkan.
Untuk memutuskan 2 nama tersebut berada ditangan gubernur. Karena, gubernur bukan calon independen, melainkan diusung oleh PAN dan Demokrat, maka secara etika politik gubernur akan mencalonkan 2 nama Cawagub sesuai dengan rekomendasi Demokrat dan PAN. (100)