Guru Honorer K2 Tak Bisa jadi PNS

Jumat 20-12-2019,09:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Hamka: Regulasi Belum Ada

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Nasib guru honorer katagori 2 (K2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negari Sipil (PNS) belum memiliki kejelasan. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri Msi mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur atas pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS.

“Kebijakan regulasi itu sampai saat ini belum kita terima,” terang Hamka, kepada BE, kemarin (19/12).

Pengangkatan honorer K2 ini membutuhkan regulasi khusus dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjelankan, ketika regulasi tersebut dibuat dan diterapkan ke daerah. Ketika regulasi itu dikeluarkan, maka pengangkatan honorer K2 itu akan menjadi prioritas. “Tentu menjadi prioritas, ketika ada regulasinya. Kita tunggu,” tambahnya.

Hamka menegaskan, ketika tidak ada regulasi pengangkatan, pemerintah juga telah melakukan rekrutmen CPNS. Untuk itu, honorer K2 diminta untuk ikut pendaftaran CPNS jalur umum. Tentunya harus sesuai dengan syarat yang berlaku, termasuk umur pendaftar. “Ya tentu, kalau tidak ada regulasi, maka ikut di tes CPNS jalur umum,” ungkap Hamka.

Sementara itu, terkiat gaji guru honorer K2, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menganggarkan sekitar Rp 50 miliar untuk gaji dalam satu tahun. Bahkan gaji guru honorer juga telah dinaikan dari sebelumnya Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu, menjadi Rp 1 juta perbulannya. “Gaji guru honorer ini, yang selama ini kurang dari Rp 1 juta, maka disama ratakan menjadi Rp 1 juta perbulannya,” paparnya.

Untuk gaji guru honorer yang lebih dari Rp 1 juta, menurut Hamka gaji yang diterima akan tetap diterima dari nilai sebelumnya. Tinggal lagi penambahaanya, sekolah bisa membuat kebijakan sendiri mengambil tambahan gaji guru honorer dari uang komite yang ada di sekolah. “Yang gajinya diatas Rp 1 juta tidak dikurangi jadi Rp 1 juta, tapi tetap sama dari sebelumnya. Misalnya gajinya Rp 1,5 juta, ya tetap Rp 1,5 juta. Kalau ada penambahan bisa dari komite,” ujar Hamka.

Penambahaan gaji itu, menurut Hamka tergantung kebijakan masing-masing sekolah. Bisa saja besar dan kecil, tergantung kekuatan uang komite yang diterima pihak sekolah. “Kalau ada penamabahan atur dari pihak sekolah. Pemprov sudah berikan Rp 1 juta gajinya perbulan,” pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait