Harga Tiket Bus Naik 20 Persen

Kamis 19-12-2019,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, tarif tiket Bus diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga 20 Persen. Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan tiket bus pada akhir tahun. Direktur PO Putra Rafflesia, William Suliawan mengatakan, kenaikan harga tiket bus pada akhir tahun 2019 ini karena jumlah yang melakukan booking atau pesanan cukup banyak. Sehingga membuat armada bus menaikkan tarifnya.

\"Harga tiket naik di kisaran 10 persen sampai 20 persen, ini disebabkan permintaan tiket yang tinggi,\" kata William, kemarin (18/12).

Ia menambahkan, kenaikan tarif tiket bus sebesar 20 persen tidaklah begitu signifikan. Pasalnya, harga tiket berkisar Rp 500.000-Rp 600.000/orang. Sehingga jika terjadi kenaikan sebesar 20 persen, maka hanya naik sebesar Rp 100.000-120.000/orang. \"Kenaikannnya juga tidak signifikan, cuma naik Rp 100 ribu, itu masih murah dibandingkan tiket pesawat yang mencapai Rp 1 juta lebih,\" ujarnya.

Ia mengaku, kenikan tarif tersebut diperkirakan terjadi sampai tanggal 10 Januari 2020 mendatang. Meskipun tarif mengalami kenaikan, PO Putra Rafflesia tetap melayani penumpang dengan maksimal. Bahkan William mengaku, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 40 unit bus untuk mengantar penumpang ke berbagai wilayah tujuan. \"Selain pelayanan, kami juga memberikan kenyamanan penumpang ke penumpang dengan rutin melakukan pengecekan (rumpcheck). Khusus untuk hari Natal dan tahun baru pihak kami akan melakukanya pada minggu depan,\" tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Drs Darpinuddin mengaku akan mengontrol tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) pada akhir tahun 2019 ini. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 31/2015 tarif batas atas dan bawah per penumpang AKAP sudah diatur. Bahkan, aturan tersebut dipertegas oleh SK Dirjen Perhub Darat nomor 2462/Pr. 301/Drjd/2015.

Sementara untuk angkutan AKDP tarif masih sesuai SK Gubernur Bengkulu Nomor 168 Dishub Tahun 2017. \"Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut, dan hingga kini belum ada kenaikan,\" kata Darpinuddin. Apabila penumpang mendapati tarif lebih dari itu, maka mereka bisa mengadukan kepada Dishub Provinsi Bengkulu, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti setidap laporan pelanggaran, termasuk tarif bus. \"Jika ada perusahaan bus yang bandel, maka sanksi akan dijatuhkan. Mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha,\" tutupnya.

Ketua DPD Organda Bengkulu, Syaiful Anwar mengatakan, pada Natal 2019 ini, akan ada kenaikan tarif jasa angkutan mudik, baik AKAP dan AKDP. Pihaknya memperkirakan kenaikan sebesar 10-20 persen. \"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kenaikan tarif angkutan pasti terjadi, perkiraan kita sekitar 10-20 persen, itu masih sesuai tarif batas atas,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait