Kejati Teliti Berkas Kasus BBM Seluma

Kamis 19-12-2019,12:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

 

BENGKULU, benngkuluekspress.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma, 2017. BBM untuk 12 mobil dinas dan perbaikan suku cadang kendaraan di DPRD Kabupaten Seluma. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthyn Luther SH MH mengatakan, berkas akan diteliti paling lama 14 hari. Setelah itu berkas dikembalikan ke penyidik Polda Bengkulu.

\"Berkas diteliti terlebih dulu. Jika penyidik pidsus sudah menyatakan lengkap segera kita kirim ke penyidik Polda,\" jelas Kasi Penkum.

Ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini SA sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Seluma dan FL sebagai Kasubag Keuangan DPRD Seluma. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta dari anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan belanja BBM sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian negara tersebut belum dikembalikan.

Dalam pengusutan perkara ini sudah puluhan orang saksi dimintai keterangan sampai kasus tersebut naik ke penyidikan. Salah satunya Sekda Kabupaten Seluma Irihadi MSi. Seperti diketahui sebelumnya, anggaran biaya perbaikan suku cadang Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Seluma, 2017.

Ada dugaan temuan fiktif dalam penggunaan anggaran tersebut. Mark Up belanja BBM pimpinan dan Anggota DPRD Seluma dan alat perlengkapan DPRD Seluma, saat dilakukan pemeriksaan audit BPK tidak ada kerugian negara. Hanya saja masih ada kekurangan administrasi jenis struk pembelian BBM. Kemudian, administrasi dilengkapi oleh sekretariat dewan. Namun diduga terjadi penyimpangan sehingga dilakukan penyidikan oleh Polda Bengkulu. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait