Zaini Dicopot dari Ketua KPU Kota, Komisioner Lain Disanksi Teguran Keras

Rabu 18-12-2019,17:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Zaini, akhirnya harus dicopot dari jabatannya. Hal ini sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran administratif pada Pemilihan Umum (Pemilu), yang mana pada saat itu salah satu Caleg DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan 3 berinisial NZ diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris BMA Kota Bengkulu dan menerima gaji dari APBD, namun diloloskan secara administrasi.

Hal tersebut berbenturan dengan aturan yang berlaku, bahwa siapa saja yang menerima gaji dari APBD ataupun APBN, dilarang mencalonkan diri sebelum berhenti dari jabatannya.

Atas tindakan tersebut, Rabu siang (18/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah melaksanakan sidang putusan terhadap para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Dari hasil sidang tersebut, diketahui Zaini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bengkulu. Sementara para Komisioner lainnya diberi sanksi berupa teguran keras.

Saat dikonfirmasi via telepon, Zaini yang baru saja menghadiri sidang di kantor DKPP membenarkan hal tersebut. Dikatakan Zaini, untuk menjalankan hasil putusan sidang, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Bengkulu.

\"Kita harus menerima apa yang sudah diputuskan DKPP RI. Tapi kita masih menunggu arahan dari KPU Provinsi untuk pelaksanaan keputusan itu. Salinan putusan juga belum ditangan kita, hanya pembacaan saja di sidang tadi,\" terang Zaini.(ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait