DPRD Provinsi Bengkulu : Pelayanan Pasien BPJS dan Pasien Umum Jangan Dibedakan

Rabu 18-12-2019,16:56 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu memberikan peringatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Rumah Sakit (RS) yang ada di daerah di Provinsi Bengkulu untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada pasien. Dewan meminta untuk tidak menolak pasien yang datang untuk berobat dengan alasan apapun.

\"Mengingat iuran BPJS Kesehatan mulai naik awal tahun depan. Iuran naik ya pelayanan maksimal harus didapatkan oleh masyarakat. Jika ada masyarakat yang datang berobat, pihak rumah sakit jangan dulu tanya BPJS Kesehatan, tapi langsung dilayani, berikan pertolongan pertama,\" tegas anggota Komisi IV Zainal, usai inspeksi  mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di RSUD M Yunus, Rabu (18/12).

Dilanjutkan politisi PKB itu, jangan dijadikan alasan karena menunggak atau tidak ada BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit menolak pasien bersangkutan.

\"Jadi masyarakat yang ingin berobat datang ke rumah sakit harus dilayani, bukan malah BPJS-nya yang ditanyakan terlebih dahulu. Termasuk pasien yang tidak memiliki atau menunggak iuran BPJS, tetap harus dilayani pengobatan awal. Karena pasien umum dan BPJS itu sama-sama bayar, maka pelayanannya pun harus sama, tidak boleh dibedakan,\" tegasnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang itu menambahkan, ke depan pihaknya tidak ingin ada keluhan pelayanan BPJS Kesehatan dan non BPJS. Pihaknya merasa miris, lantaran ada pasien yang dibelakangi oleh pejabat dilayani secara maksimal berbeda dengan pasien biasa. \"Maunya kita, pelayanan tetap harus diberikan sama harus profesional. Sehingga orang sakit jangan dibuat panik lagi,\" tutup Zainal.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait