Pelamar CPNS Tetap Ikut Tes SKD

Rabu 18-12-2019,11:09 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  Walaupun Masuk Ambang Batas SKD 2018

LEBONG, bengkuluekspress.com - Meskipun memiliki kesempatan tidak mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) karena telah memenuhi nilai ambang batas SKD dari hasil tes tahun 2018 yang lalu. Sebanyak 24 pelamar tetap akan mengikuti tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lebong tahun 2019. Padahal diperbolehkan menggunakan nilai SKD tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Diketahui ada sebanyak 26 pelamar yang memenuhi nilai ambang batas, terdiri dari 23 untuk pelamar tenaga kesehatan ahli pertama perawat sebanyak 1 orang, pelaksana atau terampil bidang sebanyak 17 pelamar, pelaksana atau terampil perawat sebanyak 5 orang dan tenaga teknis ahli pertama-pamong belajar sebanyak 3 orang. Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A Ropik SSos mengatakan, bahwa memang untuk tahun 2019 ada kemudahan bagi pelamar untuk menggunakan nilai SKD ketika mereka ikut dalam tes tahun 2018 yang lalu.

“Namun kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 ini, sama pada tahun2018 yang lalu,” jelasnya, kemarin (17/12).

Menurutnya, bagi pelamar yang sebelumnya telah memiliki nilai ambang batas akan mendapatkan 2 pilihan, yaitu apakah tetap mengikuti tes SKD di tahun 2019 ini atau tidak mengikuti tes SKD karena akan menggunakan nilai di tahun 2018 yang lalu yang sebelumnya telah dibuat ketika mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). “Dari 26 orang yang ada di SSCASN, hanya 24 orang yang masuk kualifikasi dan mereka semuanya tetap ikut tes SKD,” sampainya.

Dengan demikian, sambungnya, peserta yang memilih tetap ikut SKD diwajibkan untuk mengikuti tes. Namun mereka nantinya bisa mengambil nilai SKD mana yang paling tinggi antara nilai tahun 2018 dengan nilai 2019 yang akan digabung dengan nilai Seleksi Kompetisi Bidang (SKB). “Namun bagi peserta yang mendaftar di SSCASN untuk ituk tes, namun ternyata tidak ikut karena sudah ada nilai SKD tahun 2018, maka dipastikan pelamar tersebut gugur,” tuturnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait