BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima sanggahan atau protes dari pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Ada 13 orang pelamar yang memberikan sanggahan dari 44 orang pelamar yang dinyatakan TMS. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK), Rufran SSos mengatakan, jika protes yang disampaikan itu menjadi kesalahan BKD sebagai penyelesi berkas syarat CPNS, maka peserta yang dinyatakan TMS bisa lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).
“Ketika kami salah setelah verifikasi, maka kami akan ceklis atas sanggahan itu. Secara otomatis langsung masuk MS,” terang Rufran kepada BE, kemarin (17/12).
Dijelaskannya, sanggahan yang dilakukan oleh peserta yang dinyatakan TMS itu, dilakukan secara online melalui akun saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id. Pihaknya masih menerima terlebih dahulu sanggahan, baru nantinya akan dipelajari dan akan dijawab setelah masa sangahan selesai. Yaitu dari tanggal 16 Desember sampai tanggal 19 Desember mendatang. “Kita pelajari semua sanggahan yang dilakukan,” ujarnya.
BKD akan mempelajari dan memberikan jawaban atas sanggahan itu mulai dari tanggal 19 Desember sampai 26 Desember mendatang. Jika diketahui protes yang dilayangkan itu benar, maka akan dinyatakan lulus dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya. “Nanti kita umumkan, mana sanggahan yang diterima dan tidak,” tambah Rufran.
Terbanyak yang memberikan sangahan adalah pelamar yang mengambil formasi tenaga pendidikan. Dari 44 orang peserta yang dinyatakan tidak lulus ada tiga faktor. Mulai dari pelamar mendaftar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian tidak mengunggah ijaza dan transkip nilai pelamar. Lalu akriditas perguruan tinggi tidak sesuai dengan kebutuhaan. “Kami anggap ini fatal dan tidak bisa diberikan toleransi. Kita akan lihat apa yang menjadi dasar atas sanggahan yang diberikan peserta,” tuturnya.
Menurut Rufran, masa waktu sanggahan ini harus dimaksimlakan oleh pelamar yang TMS. “Kalau sudah diumumkan, tidak bisa diganggu gugat lagi, sudah final,” kata Rufran. Bagi pelamar yang MS, maka bisa langsung melakukan akses pencetakan kartu tanda peserta seleksi (KTPS) di portal resmi CPNS tersebut. “Silakan pantau informasi resminya di SCCN,” imbuhnya.
Untuk pelaksanaan tes CAT CPNS, pemprov bekerjasama dengan BKN telah menetapkan Universitas Bengkulu (Unib) sebagai lokasi tes. Pelaksanaanya akan dilakukan pada bulan Februari dan Maret tahun depan. “Sejauh ini tahapannya tidak ada berubah. Jika ada perubahaan akan segara kami sampaikan,” tutup Rufran. (151)