Pembahasan Perda RTRW Belum Tuntas

Selasa 17-12-2019,11:52 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Pembahasan terkait dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Kaur, oleh Pansus DPRD Kaur hingga kemarin belum selesai. Terkait banyaknya pasal demi pasal yang meski dilakukan revisi dan perlu dihadirkan sejumlah pihak terkait dengan tujuan tak terjadi kekeliruan. Seperti halnya kemarin (16/12), Pansus belum menyimpulkan daerah mana saja yang akan ditetapkan sebagai kawasan budidaya perikanan dan juga jarang sepadan pantai.“Masih kita bahas bersama belum disimpulkan subtansinya,” kata Ketua Pansus RTRW Kaur, Deni Setiawan SH, kemarin (16/12).

Dikatakannya, dalam pembahasan Pansus RTRW itu beberapa substansi yang sudah dibahas kemarin diantaranya perubahan nama Terminal Pasar Inpres menjadi Terminal Kota Bintuhan. Selain itu terkait dengan sepadan pantai Pansus sepakat sepadan pantai yakni daratan paling sedikit 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat. Sehingga bila bangunan dibangun di sepadan pantai, baik berupa rumah jaga atau lahan operasi untuk usaha-usaha tertentu maka tetap tidak diperbolehkan. “Untuk kawasan sepadan pantai ini belum disetujui sebab kita masih mencari referensi lain,” ujarnya.

Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kaur itu menghadirkan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khariuman SE, M.Si Kasubag Bin Kejari Kaur Junaidi SH, sejumlah anggota pansus RTRW serta beberapa pihak terkait lainnya yang ikut diundang dalam tahapan itu. Pansus RTRW akan kembali melakukan rapat terkait dengan hal ini dalam waktu dekat sebelum perubahan terkait dengan RTRW benar benar disodorkan dan disahkan menjadi Perda.“Untuk rapat pembahasan RTRW ini akan kita gelar lagi besok Rabu, dan mudah-mudahan nanti masalah RT RW ini cepat selesai,” harapnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait