Percepat Izin RS Jalur Dua

Selasa 17-12-2019,09:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, bengkuluekspress.com - Komisi I DPRD Rejang Lebong Senin (16/12) kemarin menggelar hearing dengan manajemen RSUD Curup. Salah satu agenda dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong tersebut adalah mendorong percepatan perizinan dari Rumah Sakit Jalur dua di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

\"Hari ini kita menggelar hearing dengan DPRD Rejang Lebong salah satunya berusaha dan berupaya mendorong agar manajemen RSUD Curup bisa cepat menyelesaikan perizinan Rumah Sakit Jalur Dua,\" sampai Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah usai menggelar hearing kemarin.

Dijelaskan Dayek sapaan akrab Hidayatullah, dari hasil hearing yang dilakukan kemarin, pihak RSUD Curup mengaku sudah melengkapi semua persyaratan untuk keluarnya izin untuk RSUD Jalur Dua tersebut. Dimana menurut Dayek, untuk menyelesaikan proses perizinan Rumah Sakit Jalur Dua tersebut pihak RSUD Curup masih menunggu surat rekomendasi IMB dari Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang terkait dengan berapa pajak yang harus disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepahiang. \"Bila surat rekomendasi pajak IMB tersebut sudah keluar, maka RSUD Curup tinggal membayarnya,\" tambah politisi PKS tersebut.

Kemudian bila IMB sudah dibayarkan, maka tinggal mengurus izin operasional RS Jalur dua dan izin-izin lainnya. Atas permasalahan tersebut, Dayek berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang bijak terkait dengan izin tersebut, karena menurut Dayek, yang lebih penting terkait dengan pengoperasian RS Jalur dua adalah kepentingan masyarakat baik masyarakat Kabupaten Kepahiang sendiri maupun masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. \"Mari kita buang ego masing-masing, karena ini untuk kepentingan masyarakat,\" ujar Dayek.

Di sisi lain, Dayek juga mengungkapkan seharusnya proses pengurusan izin tersebut tidak menemukan kendala asalkan persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan berlaku. Karena menurut Dayek, proses pengurusan izin untuk RS Jalur Dua tersebut sama halnya bila ada pihak swasta yang akan mengurus izin pendirian rumah sakit di Kabupaten Kepahiang, maka menurutnya tidak mungkin tidak diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengingat hal tersebut untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepahiang dan sekitarnya. \"Hasil hearing hari ini akan kita sampaikan ke pimpinan untuk langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya, apakah kita akan sama-sama menemui DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau ada solusi lain,\" demikian Dayek. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait