Namun yang dijanjikan terlapor tak sesuai dengan keinginan korban yang telah memberikan uang muka dengan harapan dapat membeli tokek sesuai kesepakatan. Saat ditanyai mengenai tokek yang dijanjikan, terlapor malah tak bisa memenuhi pesanan, serta tak bisa mengembalikan uang dan BPKB mobil jenis Mazda milik korban .
\" Ya laporannya memang sudah masuk ke Polda Bengkulu. Saat ini kita sedang mempelajari kasus tersebut,\" ucap Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, Senin (16/12).
Berbagai upaya korban untuk meminta kembali uang dan BPKB milikya tak juga bisa merubah keadaan, karena diduga uang korban sudah digunakan oleh terlapor. Bosan berurusan dengan terlapor, korban memutuskan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polda Bengkulu berharap terlapor dapat diproses secara hukum yang berlaku.(Imn)