Pelamar CPNS TMS Silahkan Sampaikan Sanggahan

Senin 16-12-2019,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak lulus administrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong diberi waktu selama 3 hari (16-19 Desember 2019) untuk menyampaikan masa sanggahan. Sebelumnya panita seleksi kabupaten yang telah melakukan verifikasi terhadap 3.808 pelamar yang mendaftar di laman Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN), hanya 3.799 yang mengantarkan berkas sementara 64 pelamar tidak mengantarkan berkas.

Dari 3.799 pelamar yang mengantarkan berkas, hanya 3.689 berkas yang dinyatakan lolos administrasi, sementara 110 berkas tidak lulos administrasi, dengan demikian ada sebanyak 174 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuih Syarat (TMS).

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A Ropik SSos mengatakan, bahwa untuk peserta yang dinyatakan lulus telah dimumumkan oleh pihaknya melalui laman resmi http://sscn.bkn.go.id juga bisa dilihat di laman http://lebongkab.go.id/skpd.badan-kepegawaian-dan-pengembangan-sdm.

“Selain itu, juga bisa dilihat di papan pengumuman di kantor BKPSDM,” sampainya, kemarin (15/12).

Untuk pelamar yang dinyatakan TMS, panita memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk melakukan penyanggahan. Selama 3 hari (16-19 Desember), melalui laman http://sscn.bkn.go.id dan pelamar tidak diperbolehkan menyampaikan sanggahan secara lisan maupun tertulis yang saimpaikan kepanita. “Selain itu pelamar tidak diperbolehkan memperbahrui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah maupun lamaran yang telah disampaikan kepada tim penerima kabupaten,” sampainya.

Selanjutnya, tim atau panita penerimaan Kabupaten akan kembali melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang nantinya disampaikan oleh para pelamar dengan masa verifikasi selama 7 hari kerja. Dimana hasil verifikasi atas sanggahan akan diumumkan pada tanggal 27 Desember 2019 mendatang. “Kita akan lihat apa yang nantinya disanggahkan, jika sanggahan bisa diterima maka ada kesempatan peserta dinyatakan MS,” tutupnya.

Tidak mengantarkan berkas maka dipastikan sebanyak 64 pelamar dinyatakan TMS, namun untuk 110 berkas pelamar, nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan sanggahan kepad apanita. Dimana untuk 110 pelamar dinyatakan TMS terdiri dari 22 untuk Tenaga Pendidikan, 83 berkas tenaga Kesehatan dan 5 berkas tenaga teknis. Dinyatakan TMS dikarenakan indeks Prestasi komulatif (IPK) peserta tidak memenuhi standar yaitu 2,50.

Kemudian adanya peserta salah mememilih kualifiksai pendidikan. Selanjutnya peserta tidak memiliki Surat Tanda registrasi (STR) sama sekali dimana pelamar mengupload di SSCN sertifikat kompetisi dan sama halnya yang ada pada berkas yang diserahkan. Ada juga pelamar yang salah upload seharusnya mengupload ijazah namun mereka mengupload akta IV. Peserta yang harus mengupload ijazah, transkip nilai dan Karta Tanda Penduduk (KTP) seharusnya yang asli namun mereka mengupload foto copy.

Kemudian ada peserta ketika mendaftar SSCN yang bersangkutan mengupload sertifikat kompetsi namun setelah mengantar berkas yang bersangkutan melampirkan STR. Kemudian ada juga STR pelamar mati dan terakhir pelamar tidak mengupload KTP. Sementara itu, dari berkas 3.689 yang dinyatakan lulus administrasi terdiri dari 1.596 pelamar untuk tenaga pendidikan, sementara untuk pelamar tenaga kesehatan sebanyak 1877 pelamar dan terakhir sebanyak 216 pelamar untuk tenaga teknis.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait