Oknum Polisi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Masuk Akpol

Kamis 12-12-2019,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka terkait laporan penipuan masuk jadi anggota Polri. Ketiganya yakni berinisial RL, warga Bengkulu, sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial, PA dan NI.

Tersangka NI diketahui merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aiptu yang bertugas di Polda Sulsel, sedangkan PA adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Makassar, Sulsel. Peran tersangka PA dan NI diduga menerima aliran dari dana yang diambil RL dari korban Emi Wati, Warga Kabupaten Lebong.

Namun terhadap ketiga orang tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif kepada penyidik. Dari hasil penyelidikan, ketiganya terbukti terlibat dalam kasus penipuan dimana mereka mengaku bisa meluluskan korbannya menjadi anggota Polri jalur Akpol.

\"Ya sudah ditetapkan tersangkanya tiga orang. Dua orang wanita dan satu orang oknum,\" ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Harry Irawan, Kamis (12/12).

Kasus ini mencuat setelah korban Emi Wati melapor ke Polda Bengkulu karena diduga telah ditipu RL yang mengaku bisa meloloskan anaknya masuk Akpol dengan syarat menyetorkan uang dengan total sebanyak Rp 2 miliar pada Mei 2019 lalu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait