BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tentu saja yang didapat 7 pemuda pelaku curanmor yang berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Gading Cempaka ini tak setimpal dengan hukuman yang akan dihadapinya. Dengan hanya mendapat untung Rp 200 ribu, ketujuh pemuda ini nekat mencuri kendaraan jenis Yamaha Vixion milik M Puja, seorang mahasiswa asal Kabupaten Rejang Lebong yang terparkir di depan kosan di kawasan asrama Kompi B Kota Bengkulu.
Ketujuh pemuda yakni KH (20), TS (21), AS (18), YD (22), BG (18), dan AP (16) yang semuanya merupakan tuna karya serta AP (18) yang merupakan seorang pelajar . Ketujuh pemuda tersebut ditangkap di lokasi berbeda berkat adanya informasi dari masyarakat.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar menjelaskan, setelah bersama-sama menggasak motor korban, ketujuh pemuda ini menjual motor tersebut ke daerah Desa Buntang, Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang. Karena dari ketujuh pelaku ini ada yang berasal dari sana yakni YD dan TS.
\" Ya setelah diinterogasi, barang bukti motor sudah dijual oleh mereka ke Empat Lawang seharga Rp 2 Juta. Dan hasil penjualan itu mereka bagi rata Rp 200 ribu per orang, sisanya dibelikan minuman, rokok dan lain-lain yang dinikmati bersama,\" ucap Kapolsek, Selasa (10/12).
Terhadap ketujuh tersangka, anggota masih melakukan pengembangan terkait adanya kasus lain yang pernah diperbuat oleh mereka. Sangat disayangkan, mengingat usia mereka yang masih muda diisi dengan perbuatan yang tidak terpuji. (Imn)