A-LAPOR Terima 19 Aduan

Jumat 06-12-2019,11:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Hingga akhir November 2019, Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (A-LAPOR) miliki Dinas Komunikasi Informatika Statsitik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Lebong, menerima 19 laporan masyarakat, 2 laporan diantaranya ditujukan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten tetangga. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo-SP Donni Swabuana ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Warles Fery SE MAk, mengatakan bahwa dari laporan yang diterim melalui A-LAPOR, banyak masyarakat yang mengadau masalah pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019.

“Laporan sudah kita terima dan kita tindak lanjuti,” sampainya, kemarin (12/15).

Dari total 19 aduan masyarakat yang telah diterima, ada sebanyak 4 aduan yang telah selesai dip roses. Dimana sebelumnya laporan yang diterima disampaikan kepada OPD yang dilaporkan, kemudian OPD terlapor menyerahkan jawaban atas laporan yang ditujukan. “Jawaban sendiri sudah kita masukan kembali kedalam aplikasi agar masyarakat sebagai pelapor, bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan (jawaban),” sampainya.

Sementara untuk sisahnya sebanyak 13 aduan, saat ini masih dalam proses penyampaian dan penerimaan jawaban dari masing-masing OPD. Sementara 2 aduan masyarakat, tidak bisa diproses karena masing-masing aduan ditujukan untuk Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu utara. “Karena bukan wewenang kita (Pemkab Lebong), sehingga kita tidak memproses aduan tersebut,” ucapnya.

Dalam menjawab laporan yang ada OPD yang telah diminta untuk menindaklanjuti atas laporan yang telah diberikan tidak juga digubris selama 14 hari, maka OPD terkait akan mendapatkan teguran langsung dari Bupati Lebong. “Hal ini dikarenaan bupati akan mengetahui secara langsung,” ujarnya.

Ditambahkan Fery, dibuatnya A-LAPOR merupakan salah satu upaya mendukung Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Imana, A-LAPOR merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). “Jadi aduan yang disampaikan masyarakat, akan dilihat juga oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu untuk, dengan adanya A-LAPOR hal tersebut untuk menunjukan keseriusan Pemerintah dalam hal ini PemkabLebong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan bermutu dari sebelumnya. Cukup mengakses di website http://lapor.go.id. Masyarakat sudah bisa melapor atas keluhan yang mereka terima dalam pelayanan dari OPD ataupun masalah yang lainnya. “Jadi jika ada masalah atau keluhan, masyarakat silahkan melaporkannya ke A-LAPOR,” himbaunya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait