BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, meringkus dua orang warga Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Suamtera Selatan (Sumsel) berinisial AM dan AD, Selasa (3/12) malam. Mereka ditangkap karena menyimpan senjata api rakitan jenis revolver. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKBP Anjas Gautama Putra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga yang menyimpan senpi di sekitaran Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim ospnal bergerak ke TKP kemudian langsung melakukan pengintaian. Tersangka yang ditangkap pertama adalah tersangka AD. Selain senpi rakitan, dari tangan tersangka AD polisi menyita tiga butir peluru berkaliber.
\"Dari tangan tersangka AD tim opsnal menyita satu pucuk senpi rakitan dan tiga butir peluru,\" jelas AKBP Anjas.
Setelah berhasil menangkap tersangka AD, polisi melakukan pengembangan. Karena dari pengakuan tersangka AD, senpi didapat dari keponakannya berinisial AM. Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak ke rumah kontrakan pelaku AM yang ada di Jalan Flamboyan, Kota Bengkulu.
Tanpa perlawanan tersangka AM ditangkap. Dari tangan AM polisi menyita kunci leter T dan satu unit borgol. Tidak menutup kemungkinan peralatan tersebut, digunakan untuk aksi kejahatan di Kota Bengkulu. \"Kita masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan senpi tersebut. Dugaan sementara senpi dibeli tersangka dari sekitaran Sumsel. Kita masih mendalami kasus senpi ini, termasuk temuan kunci leter T dan borgol,\" pungkas AKBP Anjas. (167)