BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Warga pendatang yang menghuni kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang- Pulau Baai Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Kamis (5/11) menolak penggusuran bangunan milik mereka, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Bangunan liar tersebut merupakan tanah pemerintah provinsi Bengkulu karena di masuk kawasan TWA) yang dikelola oleh BKSDA Bengkulu. Ratusan personel dari tim operasi gabungan dari BKSDA, Satpol PP dan TNI/Polri disiagakan untuk melakukan penertiban puluhan bangunan liar tersebut. Bahkan alat berat seperti excavator telah disiapkan untuk merobohkan bangunan.
\"Jangan robohkan rumah kami pak. Kami minta keadilan,\" jerit salah seorang ibu pemilik bangunan.
Belasan pemilik lainnya menangis sambil meratapi rumah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun yang dipaksa membongkar bangunan dengan sendirinya. Selain itu, banyak warga yang histeris dan pingsan melihat bangunan yang dipaksa dibongkar sendirinya.
Bahkan ada beberapa warga yang sudah membuat rumah permanen dan menjadikannya sebagai tempat usaha dan tempat tinggal keluarga. Tidak hanya itu, warga juga menanamkan kelapa sawit dan tanaman keras lainnya.
Tasuli (40), salah seorang warga mengatakan, warga bertahan kalau bisa tidak mau dipindahkan. Karena warga yang berada di kawasan TWA tidak memiliki tempat tinggal. \"Kami warga disini, jika memang ada solusi maka warga pindah dengan sendirinya. Di sini kurang lebih 35 bangunan\" terangnya.
Sementara itu Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu Ir. Donal Hutasoit, M.E menyampaikan, bahwa masyarakat tidak boleh ada yang mendirikan bangunan di kawasan TWA.
\"Sudah berapa kali diberi peringatan sebenarnya itu, sudah tahapan dua. Pada Juni lalu telah menertibkan yang bangunan yang ada di sebelah lapangan golf, kita lanjutkan lagi untuk posisi yang belum tertib. Nah ini saat ini kita bersama melakukan penertiban, sebelum eksekusi, sudah ada peringatan satu, peringatan dua dan sosialisasi sudah kita lakukan,\" ungkapnya.
Ditambahkan Donal, tidak ada toleransi karena memang dengan mereka ada di sini sebenarnya menyalahi dan ancaman hukumnya ada, jika menduduki mengelola kawasan TWA. Karena jika tidak ditertibkan sekarang juga, akhirnya menjamur nanti.(HBN)