Kenaikan Gaji Perangkat Desa Kurang Rp 5 Miliar

Rabu 27-11-2019,14:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS,BE - Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan gaji perangkat desa yang disetarakan dengan gaji PNS golongan II/A. Namun amggaran yang tersedia saat ini, sepuluh persen dari dana perimbangan adalah Rp 52 miliar. Sedangkan untuk pembayaran gaji yang sesuai dengan gaji PNS golongan II A membutuhkan dana Rp 57 miliar, sehingga masih kekurangan dana hingga Rp 5 miliar.

\"Masih kita kaji terlebih dahulu, karena saat ini dana perimbangan tersedia Rp 52 miliar atau 10 persennya. Sedangkan kebutuhan yang diperlukan Rp 57 miliar, sehingga kekurangan sebesar Rp 5 miliar,\" tegas Kabag Hukum Sekretariat Pemda Seluma, Nurpadliya SH kepada wartawan.

Menurutnya, sebesar Rp 2,4 juta untuk gaji Kades, Sekdes Rp 2,2 juta dan perangkat desa Rp 2,02 juta. Sebelumnya gaji Kades ditambah tunjangan Rp 3 juta, Sekdes 1,4 juta, sedangkan perangkat desa Rp 1 juta.\"Jika kita memang merujuk kepada PP 11 tersebut, maka dipastikan seluruh perangkat desa akan naik gajinya, namun untuk kepala desa turun, karena tunjangan sudah tidak ada lagi,\" lanjutnya.

Guna untuk mencari petunjuk, lanjutnya, terkait dengan kekurangan tersebut, Pemda Seluma akan berkoordinasi kepada Kemendagri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut. \"Sejauh ini kita tetap usahakan, bagaimana jalan keluar untuk menutupi kekurangan yang ada, termasuk dengan tunjangan kepala desa masih proses pengkajian,\" pungkasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait