63 Desa Terima SP2D

Rabu 27-11-2019,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG, bengkuluekspress.com – Memasuki akhir November 2019, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan sebanyak 63 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap 63 desa dari total 93 desa yang tersebar di 12 kecamatan Kabupaten Lebong dalam pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2019. Sementara untuk 30 desa lainnya kemungkinan masih dalam pengajuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong untuk mendapatkan rekomendasi mengajukan pencairan ke BKD Lebong.

Untuk pencairan DD dan ADD tahap III, masing-masing Desa akan mndapatkan sebesar 40 persen dari total DD dan ADD yang didapat desa pada tahun 2019. Sementara sebelumnya untuk pencairan DD dan ADD tahap I diberikan sebesar 20 persen dan tahap ke II sebesar 40 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan, bahwa untuk pengeluaran SP2D terhadap desa yang akan mencairkan DD dan ADD tahap III tahun 2019 telah dilakukan sejak pertengahan bulan November ini.

“Cepat diajukan, maka pihak ita juga akan berusaha untuk juga cepat dalam memberikan SP2D kepada desa yang telah mengajukan,” jelasnya, kemarin (26/11).

Sementara itu, lanjutnya, untuk desa yang belum menyerahkan rekomendasi pencairan DD dan ADD tahap III dari pihak Dinas PMDS, BKD akan tetap menunggu hingga akhir tahun 2019 ini. Namun jika di akhir tanggal bulan Desember masih ada desa yang belum mengajukan, maka dipastikan DD maupun ADD tidak bisa lagi dicairkan. “Kita sifatnya hanya menerima rekomendasi yang diserahkan masing-masing desa,” sampainya.

Sebelumnya, Kepala Bidang PMD Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso SP MENg mengatakan, bahwa untuk pencairan DD dan ADD tahap III memang masih ada desa yang belum mengajukan dan itu pun masih ditunggu oleh pihaknya. “Masih ada beberapa desa lagi yang belum mengajukan karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” ucapnya.

Telah bisanya Desa melakukan pencairan DD dan ADD tahap III setelah persyaratan yang diberikan kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), persentasi realisasi keuangan DD tahap II harus mencapai 75 persen dan capaian out put harus melewati 50 persen. “Awal masuk pertengahan bulan November, syarat tersebut telah dipenuhi, sehingga kita langsung memberikan rekomendasi kepada desa untuk mencairkan DD dan ADD tahap III,” tuturnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait