BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dua orang terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Kepahiang, dengan terdakwa pasangan suami isteri (pasutri) oknum LSM, Suryadi dan Cahaya Sumita mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Satria Budi Pramana SH.
\"Kami menilai putusan yang diberikan majelis hakim tidak pas, untuk itu kita ajukan banding,\" jelas Satria, Selasa (26/11).
Lebih lanjut Satria mengatakan, seharusnya kedua klienya tersebut di dakwa menggunakan pasal pidana umum, bukan pasal tindak pidana korupsi. Ditambah lagi dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi tersebut isinya lebih kurang sama dengan eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu.
\"Kita akui klien kita salah, tetapi kita meminta hukuman yang diberikan harus sesuai dengan yang dilakukan. Menurut kami, yang dilakukan klien kami adalah pasal pidana umum bukan tipikor. Kita berharap pengadilan tinggi bisa mengabulkan banding yang kita ajukan,\" imbuh Satria.
Majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Gabriel Siallagan SH MH memvonis Suryadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, sementara isterinya Cahaya Sumita di vonis selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, Kamis (21/11) kemarin. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. (167)