Mantan Karyawan Bank Divonis 3 Tahun

Rabu 27-11-2019,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang putusan kasus perbankan syariah yang mendudukan dua orang mantan karyawan PT BPRS Safir Bengkulu Ahmad Fauzi dan Friska Dipniustiawan sebagai terdakwa, Selasa (26/11). Majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora SH MH memberikan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 2 bulan penjara terhadap dua orang terdakwa.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

\"Menyatakan terdakwa Friska Dipnustiawan dan Ahmad Fauzi bersalah melakukan tindak pidana perbankan syariah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 2 bulan,\" tegas Hakim Ketua Marolop Simamora membacakan putusan dihadapan terdakwa.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Friska menyatakan, masih fikir-fikir untuk menyatakan sikap hukum selanjutnya karena masih memiki waktu 7 hari. Sementara kuasa hukum Ahmad Nurdin masih akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan terdakwa terkait denda yang cukup besar Rp 5 miliar. \"Terkait putusan terhadap klien kita Ahmad Fauzi kita menerima, tetapi untuk dendanya masih akan kita bicarakan dengan klien kita,\" jelas M Amirul kuasa hukum terdakwa Ahmad Fauzi.

Vonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan penjara. Modus yang digunakan kedua terdakwa dengan cara melakukan pembiayaan fiktif. Pembiayaan fiktif tersebut dilakukan terdakwa dari Februari 2016 sampai Maret 2017. Pembiayaan fiktif tersebut menggunakan nama fiktif.

Alasan terdakwa melakukan hal tersebut untuk mendapatkan margin keuntungan dalam sistem pembukuan dan meningkatkan performance pembiayaan seolah-olah adanya nasahan baru. Tetapi berdasarkan SOP PT BPRS Safir Bengkulu, tidak diperbolehkan membuat dan melakukan pembiayaan fiktif dengan alasan apapun. Selain bertentangan dengan PT BPRS, hal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang perbankan. Akibat dari perbuatan terdakwa, PT BPRS Safir Bengkulu mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait