BENGKULU, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua orang pemuda berinisial Zc (21) warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar dan No (22) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Jum\"at (22/11).
Keduanya diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dan satu linting narkoba jenis tembakau gorila. Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kanit Ops Nal Dit Res Narkoba, AKBP Hendri Syaputra.
\"Terduga pelaku kita tangkap di Jalan Soeprapto, Gang Takurung, Kelurahan Betungan, tanpa ada perlawanan,\" jelas Kanit Opsnal, kemarin (25/11).
Tertangkapnya dua orang terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitaran Gang Takurung. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan pengintaian. Dua terduga pelaku yang berada di TKP langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Dari tangan mereka berdua polisi menemukan sabu dan satu linting tembakau gorila. Dari pengakuan kedua terduga pelaku, narkoba jenis sabu didapat dari seorang pria berinisial F. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap F dirumahnya, tetapi F berhasil melarikan diri.
Sementara itu, untuk tembakau gorila didapat tersangka ZC dari tersangka No. Dari pengakuan tersangka No, tembakau gorila tersebut dibelinya secara online. \"Kita masih buru pemasok sabu untuk tersangka,\" imbuh Kanit Opsnal.
Tersangka No sempat dilepaskan karena tidak terbukti dengan kasus sabu tersebut. Setelah dilepaskan, tersangka No kembali ditangkap pada Sabtu (23/11) oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu atas kepemilikan 10 paket tembakau gorila. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Bengkulu. (167)