Debt Collector Ditangkap

Jumat 22-11-2019,10:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka meringkus seorang pria berinisial FH (35) warga Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pelaku yang berprofesi sebagai debt collector tersebut terlibat melakukan penipuan terhadap Oknita Yantio (34) warga Jalan Rangkong, Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 8,2 juta.

\"Pelaku kita tangkap Rabu (20/11) di rumahnya tanpa ada perlawanan. Korban menderita kerugian Rp 8,2 juta akibat perbuatan pelaku,\" jelas Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar, Kamis (21/11).

Modus yang digunakan pelaku untuk menipu korban, bermula saat korban menggadaikan BPKB mobil ke leasing dengan jumlah pinjaman Rp 50 juta dan angsuran Rp 2 juta selama 36 bulan. Saat angsuran ke 28 sampai ke 32 korban menyetorkan angsuran melalui pelaku FH. Hanya saja uang yang sudah disetorkan korban tidak disetorkan pelaku ke perusahaan tempat dia bekerja.

Aksi tersebut diketahui korban saat perusahaan hendak menarik mobil korban, sementara itu angsuran tidak pernah telat dibayar oleh korban. Setelah ditelusuri ternyata uang korban masuk ke dalam rekening pelaku. Polsek Gading Cempaka masih melakukan penyelidikan apakah masih ada masyarakat lain yang menjadi korban pelaku FH. \"Uang dari korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, tidak dibayarkan ke perusahaan leasing. Kasus ini masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,\" pungkas Kapolsek. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait