TAIS, BE - Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait menyatakan siap diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bungkulu.
“Panggilan telah saya terima namun hanya sebatas saksi belum sebagai tersangka. Ini merupakan bentuk kepatuhan selaku warga negara akan proses hukum dan akan memenuhi panggilan tersebut,” ujar Zaryana Rait kepada BE, kemarin.
Dijelaskan, jika panggilan tersebut telah di terimanya pada hari Jumat lalu dari Sekretaris DPRD Seluma H Safrudin Dahlan SH MM. Surat itu kata Zaryana, bukan hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi sejumlah anggota DPRD Seluma lainnya. Diantaranya Pirin Wibisono, Dirhanjoyo, Darmawan Jaya, Martadinata, Martoni, Onzaidi, Wandi, Jon Kenidi, Asran Syafri, Ismadia, Sudiman, Mawa Aini, Darsan, Suhandi, Khairi Yulian, dan Gusman Gumanti.
Zaryana juga mengatakan, untuk memenuhi panggilan KPK tersebut, mereka akan menggunakan biaya sendiri karena perjalanan mereka itu bukan dalam perjalanan dinas. \"Kami akan menggunakan biaya sendiri untuk memenuhi panggilan KPK tersebut, karena tidak dibiayai oleh dinas seperti perjalanan dinas berkaitan dengan tugas DPRD,\" ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Seluma kelompok 10 yang sudah terlebih dahulu diperiksa KPK yakni Lasmi Jaya SIP mengatakan, pemanggilan oleh KPK ini tidak jauh berbeda dengan keterangan sebelumnya. “Kalau kami kelompok 10 tidak ada yang jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, tapi untuk rekan-rekan yang 17 orang saya belum tahu,” ujarnya.
Berbeda dengan 17 anggota DPRD Seluma, untuk anggota DPRD Seluma kelompok 10 sampai saat ini masih mendapatkan perlindungan dari LPSK Jakarta. Dengan mengirimkan anggota yang mengawal dari Polda Bengkulu serta memberikan bantuan biaya selama menjalani pemeriksaan di KPK, baik akomodasinya maupun biaya keberangkatan.(333)