Definisi Khilafah Bakal dipertegas
JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Perubahan terhadap 155 buku ajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sudah memasuki tahap akhir. Kementerian dengan moto ‘ikhlas beramal’ itu menargetkan untuk selesai akhir tahun ini sehingga bisa digunakan pada tahun ajaran baru mendatang.
“Sekarang sedang dilakukan finalisasi penulisan buku. Desember ini selesai Insya Allah. Dipakai Juni 2020 tahun ajaran baru,” kata Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (18/11). Buku itu sendiri diperuntukkan untuk siswa kelas I SD hingga kelas IX SMA.
Dia menambahkan, sebagaimana UU nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, penyusunan buku ajar PAI memang dialihkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenag. Dan dalam prosesnya, Kemenag memandang perlu mengubah buku yang ada saat ini.
Kamaruddin mengakui, salah satu pokok materi yang diubah adalah pelajaran yang berkaitan dengan khilafah. Menurutnya, penjelasan terkait khilafah dalam buku ajar PAI perlu dipertegas untuk menghindari kesalahpahaman. “Seperti sistem khilafah misalnya harus dipahami bahwa ya khilafah itu tidak relevan, tidak kontekstual sama sekali tidak cocok di Indonesia,” imbuhnya.
Meski demikian, dia menegaskan hal itu bukan satu-satunya materi perubahan. Hal lain yang dikuatkan dalam buku ajar PAI adalah orientasinya. Dalam buku PAI saat ini, agama lebih diidentikkan dengan ritual keagamaan seperti salat, puasa, haji dan ibadah-ibadah lainnya. Di buku PAI baru, akan ditambahkan pemahaman bahwa agama juga instrument perekat sosisial.
“Beragama itu buahnya adalah akhlak, buahnya itu mencintai diri sendiri, mencintai agama kita, menghargai perbedaan orang lain,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam pelajaran PAI perlu juga ditegaskan bahwa nasionalisme dan perilaku cinta tanah air menjadi bagian dari sikap yang dianjurkan agama. “Pelajaran agama bisa menjadi instrumen untuk merekatkan merespons realitas Indonesia yang multikultural,” kata Guru Besar UIN Alaudin Makassar tersebut.
Dengan adanya buku baru, kata Kamaruddin, buku PAI lama akan ditarik secara otomatis. Sementara untuk penerbitannya, dia menyebut tetap berjalan seperti saat ini. Di mana penulis dilakukan kemenag sementara penerbit bisa dilakukan swasta. ”Intinya substansinya di Kementerian Agama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mendukung langkah yang diambil Menteri Agama Fachrul Razi. “Saya akan selalu mendukung apa arahan presiden sama apa yang Pak Menag ingin lakukan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta. (far)