Sidak Tambak, Dewan Temukan Pelanggaran

Jumat 15-11-2019,14:59 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tim Panita Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaur yang diketuai Deny Setiawan SH melakukan Sidak ke beberapa tambak udang di wilayah Kaur Selatan. Hasilnya, dari sample yang diambil itu, rata-rata tambak melanggar sepadan pantai atau jarak minimum pendirian tambak yakni 100 meter.

Bukan hanya itu, temuan lain rata rata tambak juga belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Perikanan (SIUP Perikanan) dari Dinas Perikanan Kaur.Terkait temuan itu Ketua Pansus mengaku akan melakukan pembahasan terkait dengan RTRW yang saat ini Perda-nya akan dilakukan revisi oleh DPRD Kaur. Tentunya hal ini tentang kajian yang saat ini tambak mulai marak di wilayah Kaur Selatan, Tetap, Maje, Nasal hingga Kaur Tengah. Sementara dalam RTRW lama hanya sebagaian saja yang masuk dalam kawasan budidaya perikanan.

“Kalau terkait dengan perizinannya sudah terbit ini kita akan panggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kaur terlebih dahulu untuk dimintai penjelasannya,” kata Deny kemarin (14/11).

Dalam pantauan BE yang ikut Sidak Pansus kemarin, tambak udang sudah menjamur di Kecamatan Kaur Selatan sepanjang pesisir pantai Cukuh hingga ke Desa Pengubaiyan sudah dipenuhi dengan tambak udang. Pansus sempat mampir di sejumlah tambak udang melihat jarak dengan pinggir pantai dan juga mempertanyakan terkait dengan perizinan dari tambak itu sendiri.“Kita akan rumuskan apa saja yang diperlukan perbaikan nantinya kalau memang kita perluas lokasi terkait dengan kawasan budidaya perikanan dalam RTRW Kaur nantinya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pansus RTRW saat ini menggodok perubahan RTRW Kabupaten Kaur yang sempat menuai pro dan kontra lantaran beberapa wilayah tak sesuai dengan kondisi lapangan salah satunya kawasan budidaya perikanan, pertanian dan lokasi lain.

Sebab sejumlah pengusaha tambak mengaku tak bisa mengurus SIUP Perikanan lantaran terkendala lokasi tambak miliknya tak masuk dalam kawasan budidaya perikanan sehingga dinas terkait tidak bersedia menerbitkan izinnya.

“Kita belum bisa putuskan apakah jarak sepadan pantai nanti dipersingkat atau tidak atau Kaur Selatan ini masuk dalam kawasan budidaya perikanan atau tidak. Sebab temuan ini tentunya akan dibawa kembali dalam rapat, selain tambak udang besok (hari ini) kita menjadwalkan akan menggelar Sidak di lokasi lain,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait