Syaiful Hidayat didakwa JPU telah melanggar Pasal Primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999. Lalu subsidair Pasal 3 Undang Undang yang sama dalam kasus pengelolaan dana tabot 2011 senilai Rp 800 juta. Pengelolaan dana Tabot dengan sistem kekeluargaan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 215,5 juta. Selain itu terdakwa juga diduga telah melanggar wewenangnya selaku ketua KKT. JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai P Cokro Hendro SH didampingi hakim anggota Mimi Haryani SH dan Agus Salim SH MH juga mendakwa Syaiful Hidayat menggunakan dana tabot tidak sesuai RKA (Rencana Kegiatan Anggaran). Selain itu juga terungkap jika penggunaan dana Tabot itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Sehingga laporan pertanggungjawaban kepada pihak Pemprov dan Pemkot disinyalir fiktif. Dugaan fiktif ini terindikasi lantaran laporan itu tidak disertai bukti keluar masuknya uang berupa kuitansi. Melainkan atas dasar kekeluargaan semata \"Dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 215,587 juta telah di kembalikan terdakwa,\"terang JPU Rini Yuliani SH. Di persidangan kemarin Syaiful Hidayat bersikukuh dirinya tidak bersalah.
Saat diwawancarai BE usai sidang, Syaiful Hidayat menegaskan dakwaan JPU terhadapnya itu tidaklah benar. Terdakwa berkeyakinan penggunaan dana tabot itu sudah tepat. Itu dibuktikan dengan suksesnya penyelenggaraan tabot dan tidak ada pihak yang dirugikan. \"Apa yang di sampaikan JPU tidaklah benar. Jika memang saya meraup keuntungan dalam Tabot tidak mungkin saya menjalani persidangan ini dengan sendirinya. Sedangkan uang kerugian negara yang di kembalikan itu iuran dari pihak keluarga besar saya,\"terang terdakwa.(333)