Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 68 Miliar

Jumat 15-11-2019,08:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mencapai Rp 68 miliar lebih. Tunggakan tersebut belum dibayar oleh 128.490 peserta. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu mengimbau kepada masyarakat yang menunggak untuk segera melunasi pembayaran peserta BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adrian Fitria mengatakan, peserta yang menunggak ini berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri (BP).

Oleh karena itu, menyikapi pihaknya sudah melaksanakan berbagai upaya untuk meninkatkan kesadaran masyarakat di dalam membayar tunggakan. Salah satunya melalui peningkatan informasi agar peserta rutin melakukan pembayaran, termasuk melakukan program kader JKN.

\"Kami hanya menaungi 5 kabupaten, dan 1 kota. Sementara untuk jumlah tunggakan di 4 kabupaten lainnya berada di kantor BPJS cabang Curup. Kami sudah memberikan informasi agar peserta rutin membayar tetapi tetap saja mereka menunggak,\" kata Adrian Fitria, kemarin (14/11).

Ia mengatakan, tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.

Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service. \"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya,\" ujarnya.

Menurutnya, pada aplikasi JKN mobile juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.

Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. \"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan,\" tuturnya.

Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak. \"Jadi kita akan terus mengingatkan kepada para peserta yang menunggak untuk segera membayar tunggakannya,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait