Dua Bangunan Terancam Disegel

Kamis 14-11-2019,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali menyoroti aktifitas pembangunan gudang grosir Indomaret dan pembangunan dealer mobil Nissan yang berada di kelurahan Pagar Dewa. Pasalnya, dua bangunan tersebut telah melanggar Garis Sepadan Pagar (GSP) dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Banguan (IMB), sehingga dewan melayangkan surat teguran untuk menghentikan aktifitas pembangunan sementara.

\" Kami harap dengan dilayangkan surat teguran kedua ini, pihak Indomaret bisa menutup sementara. Dan segera mengurus perizinan yang telah ditentukan,\" kata Wakil Ketua I DPRD kota, Marliadi SE, kemarin (13/11).

Pada surat teguran kedua ini hanya berlaku selama 3 hari kedepan, sebab jika dihari berikutnya aktifitas pembangunan masih tetap dilanjutkan, maka DPRD kota bersama Satpol PP akan turun kelapangan untuk melakukan penyegelan paksa, karena dianggap tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan perizinan. \" Kami minta dalam 1-2 hari kedepan proses perizinan ini ditindaklanjuti oleh pemilik Indomaret dan dealer nissan, kalau memang tidak ada pergerakan maka kita akan sidak kembali ke lokasi,\" jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya pihak-pihak yang belum adanya izin tetapi sudah berani mendirikan bangunan membuat Pemerintah daerah rugi, karena dari perizinan tersebut terdapat retribusi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Disisi lain, jika dalam hal ini Pemerintah daerah tidak tegas maka pelanggaran ini akan terus terulang dan pihak lain akan sewenang-wenang melangkahi aturan yang ditetapkan pemerintah. \" Kita pantau juga ada 5 titik gerai Indomaret yang tidak ada IMB, maka kita juga merekomendasikan untuk tutup sementara. Dan kita juga meminta pihak eksekutif melalui instansi terkait untuk memantau perizinan-perizinan yang belum terselesaikan,\" pungkas Marliadi. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait