Dinas PMD Panggil Cakades

Senin 11-11-2019,13:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LUBUK SANDI,Bengkulu Ekspress - Lantaran perolehan suara sama banyak dalam Pilkades Desa Tumbuaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan memanggil kedua Cakades yang memperoleh perolehan suara sama ini, yakni 424 suara dari total mata pilih 1.356 mata pilih.

“Mereka kita panggil untuk untuk dilakukan mediasi, termasuk panitia Pilkades desa,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis PMD Seluma, Saparudin MPd kepda wartawan.

Dijelaskan Saparudin, regulasi atau aturan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 ini mengacu pada Perbup Nomor 26 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Nomor 21 Tahun 2019 tentang juklak dan juknis Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Seluma.

Terkait perbup ini akan diberikan pemahaman kepada kedua cakades terhadap regulasi yang telah ditandatangani Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH tersebut. Di dalam perbup tersebut telah ditetapkan bila terjadi draw perolehan suara, maka akan ditelusuri berdasarkan asal masing-masing calon yang memiliki DPT terbesar.

\"Sebenarnya dalam perbup telah jelas, namun belum dipahami saja, nanti saat mediasi akan kita sampaikan,\" kata Saparudin.

Diketahui DPT Pilkades Desa Tumbuan sebanyak 1.356 orang dengan cakades sebanyak 5 kandidat. Dari lima cakades tersebut, cakades nomor urut 3, Marzuki dan Nomor urut 4, Hadi Kusworo memperoleh suara sama yakni sebanyak 424 suara.

Akibatnya panitia pilkades Desa Tumbuan belum menetapkan kades terpilih. Karena salah satu saksi calon keberatan dengan aturan atau regulasi yang telah ditetapkan Bupati Seluma tersebut.“Mudah mudahan ada jalan keluarnya dalam pilkades suara yang sama ini,” imbuhnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait