Lahan Sengketa, Toko Bangunan Dieksekusi

Jumat 08-11-2019,09:51 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan Kamis (7/11) terpaksa melakukan eksekusi sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan toko bangunan di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Dimana eksekusi yang dilengkapi dengan pengamanan Polres Kaur itu sehubungan dilaksanakannya sita eksekusi (Executor Beslag) terhadap objek perkara berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 00029 atas nama Inika Susdianti yang diatasnya berdiri satu buah bangunan.

Kasus perdata ini sedang ditangani oleh PN Bintuhan, dalam perkara nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN Bhn Jo Putusan keberatan nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN Bhn Jo Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan tanggal 02 September 2019 nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2019/PN Bhn. Sebelumnya sudah dilakukan berbagai mediasi antara penggugat dan tergugat namun tak ditemukan titik temu.

“Eksekusi yang kita lakukan dengan pemasangan tanda pelekat bahwa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik nomor 00029 atas nama Inika Susdianti yang diatasnya berdiri satu buah bangunan telah disita oleh PN Bintuhan berdasarkan hasil keputusan Ketua PN Bintuhan,” kata Humas PN Bintuhan Erif Erlangga SH MH kemarin, (7/11).

Dikatakan Erif, dalam perkara itu terjadi sengketa antara Syamsul Bahri sebagai penggugat melawan Yiyi Isganda sebagai tergugat 1 dengan Inika Susdianti sebagai tergugat 2. Dalam pemasangan pelekat juga dihadiri Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pidriani Gumay, Panitera PN Bintuhan Sutawi, SH serta sejumlah personil Polres Kaur. Dalam kegiatan tersebut dari Pengadilan Negeri Bintuhan diwakili oleh Panitera langsung menemui Yiyi Isganda untuk membacakan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan untuk melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah miliknya.

“Dalam eksekusi ini langsung memasang tanda pelakat tanda sita di lokasi bangunan dan langsung membacakan berita acara keputusan sita eksekusi dengan pemilik tanah beserta bangunan,” terang Erif.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE M Si membenarkan adanya sita eksekui yang dilakukan PN Bintuhan yang aman daslam sita eksekusi itu pihaknya hanya sebagai pengamanan. Dijelaskannya dalam kegiatan tersebut Yiyi Isganda selaku pemilik tanah beserta bangunan yang di sita eksekusi oleh pihak PN Bintuhan koperatif dapat kegiatan dilangsungkan.

“Yang bersangkutan menerima atas putusan yang dibacakan oleh PN Bintuhan, dan kita disini hanya membantu PN dalam eksekusi toko bangunan itu,” jelas Kasat.

Diketahui penggugat mengajukan gugatannya ke PN Bintuhan lantaran tergugat sendiri diketahui melakukan pinjaman uang kepada penggugat namun tak kunjung mengembalikan. Sementara tergugat sendiri sudah membubuhkan surat perjanjian atau pengakuan hutang. Selain itu sertifikat tanah dan bangunannya sudah ditangan penggugat. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait