JAKARTA - Masyarakat diminta untuk waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji. Pasalnya sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa halal untuk praktek usaha itu. Praktek MLM haji ini rentan penipuan karena kuota haji terbatas dan mutlak diatur oleh pemerintah.
Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan, tidak benar jika muncul informasi bahwa pihaknya telah menghalalkan MLM haji. ’’Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya. Kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktek itu,’’ kata dia.
Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktek MLM haji itu, MUI tidak bertanggung jawab. Walaupun pemilik usaha MLM haji itu dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI. ’’Masyarakat harus hati-hati, berhaji saja secara normal atau wajar,’’ tandasnya.
Sikap tegas MUI jika MLM haji ini haram diharapkan ditindaklanjuti Kementeraian Agama (Kemenag). Hingga sekarang, Kemenag terus menggembar-gemborkan melarang praktek MLM haji. Tetapi di lapangan, masih banyak badan usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.
Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA ini menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktek MLM haji bisa dibendung di lapisan paling bawah.
Ma’ruf lantas mengatakan, fatwa halal yang telah dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah. ’’Saya tegaskan ya, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah bukan MLM haji,’’ katanya.
Meskipun telah mengeluarkan fatwa halal untuk MLM syariah umrah, Ma’ruf mengatakan pihaknya belum mengeluarkan selembar rekomendasi kepada badan usaha manapun. Dia menjelaskan, MUI perlu memverifikasi penyelenggaran MLM syariah umrah itu sebelum mengeluarkan rekomendasi.
’’Syarat atau ketentuan MLM syariah untuk umrah itu banyak sekali dan harus dipenuhi semuanya,’’ kata dia. Ma’ruf menjelaskan pihaknya pernah mengeluarkan dua lembar rekomendasi untuk dua badan usama MLM syariah umrah, tetapi akhirnya sudar rekomendasi itu telah mereka cabut.
Pihak MUI menegaskan pemberlakuan untuk MLM haji dan umrah memang berbeda. MLM haji hingga sekarang belum keluar label halal, karena berurusan dengan kuota.
Diantara alasan tidak mengeluarkan label halal untuk MLM haji adalah, kuota haji sangat terbatas dan ditangani oleh pemerintah. Sehingga rentan terjadi praktek penipuan, karena tidak ada jaminan bagi peserta MLM haji untuk mendapatkan kursi haji.
Sebaliknya, kuota untuk umrah tidak terbatas dan tidak diatur oleh pemerintah. Sehingga peserta MLM umrah hampir bisa dipastikan akan tetap berangkat dan kecil sekali menjadi korban penipuan. (wan)
MUI Haramkan MLM Haji
Minggu 17-02-2013,08:57 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB