KPU Berpedoman Permendagri

Kamis 07-11-2019,14:39 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Terkait pemangkasan anggaran Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan Bawaslu untuk Pilkada 2020 dan dibahas ulang oleh DPRD dan TAPD Seluma. KPU tetap berpedoman dengan usulan yang telah kita sepakati sebelumnya sebesar Rp 25,5 M.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berasal dari APBD. Bahwa berdasarkan pasal 8 bahwa standar anggaran pilkada dibahas antara TAPD dan KPU Seluma,” tegas Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi SE.

Dijelaskannya, sesuai dengan Permendagri maka KPU akan tetap berpedoman dengan usulan yang telah kita sepakati tersebut. Bahwa berdasarkan NPHD yang telah disepakati sebesar Rp 25,5 miliar tersebut sudah merupakan nilai yang telah dirincikan terhadap seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama proses Pilkada berlangsung.

\"Yang pasti gaji PPK dan PPS Rp 13,6 Miliar itu sudah tidak dapat digeser lagi, yang pastinya dana tersebut sudah terinci sedemikian mungkin,\" lanjutnya.

Sarjan melanjutkan, jika memang DPRD Seluma tetap ingin melakukan pemangkasan terhadap anggaran KPU Seluma, maka pihaknya memastikan bahwa perjalanan Pilkada Seluma akan terganggu. Bahkan dirinya dapat memastikan bahwa Pilkada Seluma tidak akan berjalan hingga selesai.\"Yang jelas itu sudah anggaran yang ril, bahkan beberapa kegiatan telah kita lakukan pemangkasan, sehingga dipastikan bahwa Pilkada Seluma nantinya tidak akan berjalan hingga selesai,\" pungkas Ketua KPU.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait