Pajak Rokok Sumbang Rp 12 M untuk Program JKN-KIS 2020 

Rabu 06-11-2019,19:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS. Satu diantaranya dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok yang menjadi bagian untuk provinsi/kabupaten dan kota.

Dari hasil Rapat Koordinasi Terkait Dana Pajak Rokok Tahun 2019 yang dipimpin Gubernur Bengkulu DR H Rohidin Mersyah, Rabu (6/11), Pemprov Bengkulu mampu menyumbang dana Rp 12 miliar dari pajak rokok tersebut.

\"Untuk pelayanan kesehatan yaitu BPJS, nilainya kurang lebih 12 miliar, pada 2020 nanti kita alokasikan untuk bagaimana menutupi kepesertaan BPJS yang selama ini ada penunggakan, nah ini kita support,\" jelas Rohidin Mersyah usai memimpin Rapat Koordinasi Terkait Dana Pajak Rokok Tahun 2019, Rabu (6/11).

Gubernur menyoroti kenaikan iuran BPJS yang naik hingga 100 Persen. Menurutnya kenaikan iuran ini juga harus diringi dengan peningkatan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Berdasarkan data jumlah peserta BPJS yang menunggak kurang lebih 170 ribuan se Provinsi Bengkulu.

\"Selama ini ada keluhan kata orang baru empat hari disuruh pulang karena sudah tidak bisa lagi, baru nanti masuk lagi yang itu yang kita clear kan dengan pihak BPJS,\" tegasnya.

Ditegaskan politisi Golkar itu, kedepan tidak ada lagi pembatasan bagi pasien. Karena setiap penyakit yang ditangani BPJS akan dilayani sampai tuntas.

\"Selain itu tidak ada lagi pembelian obat di luar, kalaupun harus membeli di luar karena tidak tersedia di rumah sakit, maka harus dilakukan penggantian dari rumah sakit,\" tambah Gubernur Rohidin.

Terkait rapat koordinasi dana pajak rokok tahun 2019, Gubernur menjelaskan bahwa dana dari pajak rokok ini akan digunakan untuk menanggulangi peserta BPJS yang memiliki tunggakan. Kontribusi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok yang dialokasikan untuk masing-masing provinsi/kabupaten dan kota dikembalikan kepada BPJS Kesehatan sebagai dukungan pemerintah terhadap Program JKN-KIS. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait