Urus IMB Cukup 3 Hari

Kamis 31-10-2019,10:36 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM meninjau pelayanan di kantor Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, kemarin (30/10). Dalam kesempatan itu, Dedy melakukan pembenahan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan cara mempercepat masa kepengurusan paling lama 3 hari selesai.

\"Tadi sudah kita bahas mengenai percepatan pengurusan IMB, dimana kami telah menyusun tim guna untuk membantu percepatan pengurusan IMB, kemudian ada dua OPD yang terlibat langsung yakni PTSP dan Dinas PUPR,\" kata Dedy.

Adapun metode yang akan digunakan berbasis teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).\"Kami sekarang sedang mencanangkan pola aplikasi baru yakni SIMBG dimana sistem ini nantinya akan terkoneksi langsung ke PUPR pusat,\"tukasnya.

Pihaknya, berharap dengan adanya aplikasi SIMBG akan lebih mempermudah pengurusan IMB, dengan target minimal tiga hari selesai. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan lambannya pelayanan perizinan tersebut. \"Harapan kami proses IMB akan lebih di permudah dengan adanya bantuan aplikasi SIMBG. Sebab, selama ini waktu yang diperlukan bisa sampai sebulan, kita persingkat menjadi tiga minggu, dan target minimal kita adalah tiga hari selesai,\" ungkapnya.

Pun demikian, lanjut Dedy, meski sistem ini sudah siap digunakan namun masih memiliki kendala berupa tenaga yang bekerja sebagai operator sistemnya. Sehingga, masih perlu penyempurnaan lagi sebelum benar-benar direalisasikan ke masyarakat.\"Masih sedikit terkendala karena kita kekurangan tenaga teknis namun kami akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan itu,\" beber Dedy. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait