Raperda Anti Narkoba Tuntas

Rabu 30-10-2019,15:23 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Anggota DPRD Kepahiang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat tuntas di akhir tahun ini. Sehingga aturan hukum daerah yang diinisiasi anggota dewan periode sebelumnya dapat disahkan di sidang paripurna DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Fransco Escobar mengatakan, Raperda anti narkoba sudah diagendakan rapat Banmus 30 Oktober dan akan ada jadwal pembahasan raperda terkait di bulan November. \"Yang inisiatif DPRD peninggalan periode sebelumnya ada dua Raperda, yakni tentang Pendidikan Agama dan Pesanteren serta Raperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,\" ungkap Fransco.

Menurutnya, sudah ada pembahasan bersama kolega di DPRD Kepahiang jika raperda anti narkoba dapat dituntaskan hingga akhir tahun. Sementara Raperda terkati pendidikan agama dan pesanteren sedang diusulkan untuk proses penyusunan naskah akademik dan akan diajukan untuk Propemperda 2020.\"Raperda ini ditargetkan dibahas masa sidang ke-1 tahun 2020,\" sebutnya.

Selain Raperda anti narkoba tentunya DPRD tengah konsentrasi dalam membahas Raperda APBD 2020 yang ditargetkan harus ketok palu ditanggal 31 November 2019. Sebab ada sanksi yang bakal menanti daerah jika pembahasan APBD berjalan molor alias melebih batas waktu ditetapkan pemerintah pusat. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait